Paspor
1. Apakah Al Fath memfasilitasi paspor?
Tidak, paspor tidak termasuk di dalam fasilitas, tetapi Al Fath memberikan pendampingan pembuatan paspor agar mempermudah proses pembuatan.
2. Apa saja syarat pembuatan paspor?
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
* Nama harus sama antara KTP, KK dan Akta
Bila terdapat kesalahan dalam dokumen maka perlu dilakukan perbaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dinas Dukcapil nanti akan memproses dan memperbaiki kesalahan data.
3. Bagaimana cara membuat paspor?
Paspor bisa dibuat dibantu melalui staff Al Fath dengan biaya pembuatan sendiri ( Rp. 650.000 ), jama’ah memberikan dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, Akta) dan setelah selesai jama’ah akan mendapat berkas berupa bukti transfer, surat rekomendasi travel dan surat keterangan dari imigrasi. Mekanisme pembuatan paspor sebagai berikut :
- Jama’ah menghubungi mitra.
- Mitra mendaftar ke travel.
- Mitra membantu mengirim persyaratan ke travel (KTP, KK, Akta).
- Biaya paspor Rp. 650.000,- ditanggung jama’ah dan ditransfer ketika hendak mendaftar paspor.
- Travel mengirim berkas pendaftaran ke mitra untuk diprint out.
- Jama’ah bisa ke migrasi secara mandiri atau didampingi mitra dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.
Sedangkan bila secara mandiri :
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
